Maraknya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu persoalan pelik di negeri ini. Masih banyak kekerasan yang terjadi di ruang lingkup paling kecil yaitu rumah. Lalu mengakar hingga ruang lingkup yang lebih besar yaitu di jalanan, sekolah, bahkan tempat kerja.

Oleh sebab itu penting kiranya, semua masyarakat dapat memahami apa saja kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut. Menurut Mariah Ulfah Anshor selaku Komisioner Komnas Perempuan, ada 5 bentuk kekerasan yang kerap terjadi pada kaum perempuan disertai dengan data kasus akurat dari tahun 2012 hingga 2019 diantaranya adalah :

  1. Fisik. Kekerasan ini seperti memukul, menampar atau bahkan menyiksa secara langsung bagian tubuh korban.
  2. Psikis. Kekerasan seperti dengan cara memaki, menghina, mengejek, membully. Dan kekerasan ini juga seringkali kita temui dalam kehidupan sehari-hari.
  3. Sosial. Kekerasan dalam membatasi ruang gerak, melarang bersosialisasi, dan bahkan juga mengucilkan dari Namanya keluarga.
  4. Seksual. Kekerasan yang dilakukan secara paksa seperti melakukan pemerkosaan (9.039 kasus), serangan tak senonoh seperti memegang buah dada, pantat, alat kelamin (2.861 kasus), perbudakan seks maupun kawin paksa. Dengan total ada 46.698 kasus seksual yang terjadi di ranah publik maupun personal. Selain itu juga ada kekerasan cyber crime yang bernuansa seksual yaitu 91 kasus.
  5. Ekonomi. Kekerasan yang terjadi biasanya pada kaum perempuan yang dipaksa untuk kerja namun hasilnya dipakai bersama-sama dan bahkan tidak mendapatkan haknya.

Kekerasan terhadap perempuan diatas tentu akan memiliki dampak yang sangat luar biasa seperti: Akan mengalami trauma seumur hidup, stigma negatif, dan bahkan bagi keluarganya yang mendapatkan rasa malu dalam menanggung beban. Bahayanya, jika korban kekerasan tidak dapat terpulihkan maka korban tidak dapat terlibat dalam pembangunan nasional.

Sedangkan kekerasan bagi anak-anak juga memiliki angka kasus yang cukup tinggi. Gisella Tani Pratiwi selaku Psikolog Yayasan Pulih juga menyatakan dengan data akurat dari Asdep perlindungan Anak KPPPA per 1 januari hingga 25 juli 2020 didapati kasus kekerasan:

  1. Fisik ada 1.111 kasus.
  2. Psikis 979 kasus.
  3. Seksual 2.556 kasus.
  4. Eksploitasi 68 kasus.
  5. Perdagangan orang 73 kasus.
  6. Penelantaran 346 kasus.

Begitu juga dengan data KPAI yang menyatakan bahwa kekerasan pada anak semakin meningkat setiap tahunnya dan paling besar terjadi di ruang lingkup keluarga di rumah.

Lantas, bagaimana caranya untuk mengentaskan kekerasan pada perempuan dan anak tersebut? Caranya adalah bersinergi dari hulu ke hilir. Yaitu dimulai dari diri sendiri, keluarga, sosial maupun aparatur negara dalam mewujudkan kesetaraan perempuan dan anak.

Indra Brasco selaku publik figur menyatakan bahwa orang tua harus menjadi teladan bagi anak-anaknya dirumah, saling menghargai dan menghormati.

Harus dilakukan secara terstruktur dan sistemik seperti pada kerangka hukum serta koordinasi baik dari kementrian, lembaga, keluarga, mitra pembangunan dan juga media.

Dan semua orang memiliki peranan yang strategis dalam mengentaskan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Seperti kita memastikan tidak melakukan kekerasan, memiliki kemauan untuk mendukung dan membantu korban, lalu mencari dan menyebarkan informasi tentang kekerasan seksual kemanapun kita bisa membagikannya.

Intinya adalah kita itu dapat gerak bersama tuntaskan kekerasan dan ayo kita bersama lawan kekerasan berbasis gender. #CerdasBerkarakter , #BlogBerkarakter , #AksiNyataKita , #LawanKekerasanBerbasisGender , #BantuKorbanKekerasan

Upaya Mengentaskan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Dari Hulu Ke Hilir