25 September 2024

Upaya Aman Bersosial Media Berdasarkan Kategori Internal dan Eksternal
logo polri
Sosial Media, Sekilas kita dapat mengetahui bahwa dari namanya sudah jelas bahwasanya Sosial media merupakan suatu media agar banyak orang dengan mudah untuk berinteraksi satu sama lain dan tidak terbatas oleh ruang dan waktu. Media ini biasanya berbasis website dan aplikasi, dimana orang-orang dapat menggunakan serta menikmati fasilitasnya dengan cara masuk ke website atau aplikasi tersebut. Sebut saja media sosial itu seperti Facebook, Instagram, Twitter maupun Youtube.

Kehadiran Sosial Media di tengah-tengah kita acapkali menjadi Momok yang sangat menakutkan jika kita tidak bijaksana serta tidak mengetahui bagaimana upaya agar aman bersosial media apalagi mengingat bahwasanya di Indonesia ini merupakan negara hukum. Dan berikut ini adalah Upaya yang dapat dilakukan agar kita senantiasa aman dalam bersosial media.

Saya telah membagikannya dengan 2 Kategori yaitu Kategori Internal dan Kategori Eksternal. Kategori Internal merupakan Upaya yang perlu dilakukan agar aman bersosial media terutama bagi pribadi atau individual, sedangkan Kategori Eksternal merupakan Upaya yang harus dilakukan agar aman bersosial media di mata hukum pidana serta tidak merugikan orang lain.

Upaya Agar Aman Bersosial Media

Upaya Aman Bersosial Media Kategori Internal (Pribadi) diantaranya adalah:

 

  1. Selalu Mengontrol Jemari
  2. Dapat Mengendalikan Emosi
  3. Mengetahui Jenis Keamanan
  4. Mengetahui Aktifitas Mencurigakan
  5. Mengetahui Daftar Situs Terpercaya Pemerintah

Upaya Aman Bersosial Media Kategori Eksternal (Di mata Hukum) meliputi:

 

  1. Menghindari Perbuatan Menghina dan Pencemaran nama baik.
  2. Tidak Pernah Mengancam
  3. Tidak Membuat berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen.
  4. Tidak Mengumbar kebencian berdasarkan SARA.
  5. Tidak mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi

Semua Upaya Di Kategori Eksternal tersebut jika dilanggar maka termasuk pada tindak pidana yang telah diatur oleh undang undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dari pasal 27, 28, 29. Oleh sebab itu kita harus pintar dan bijaksana dalam menggunakan sosial media. Ingat selalu pepatah berikut ini “Jarimu Harimaumu”.

Upaya Aman Bersosial Media

0 Comments